Karier, Fungsi, dan Gaji Konsultan Pajak
Konsultan Pajak: Fungsi, Karier, dan Gaji
Konsultan Pajak merupakan sebutan bagi orang yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak , para wajib pajak bisa meminimalisir adanya kesalahan ataupun risiko dalam perpajakan. Selain itu, wajib pajak juga tidak akan dibebani dengan urusan administratif perpajakan. Misalnya, harus membuat laporan sampai melakukan proses pelaporannya, karena semua sudah ditangani oleh pihak konsultan.
Fungsi Konsultan Pajak
Berikut merupakan fungsi dari Konsultan Pajak .
1. Memberikan konsultasi
2. Membantu mengurus data
3. Membantu penekanan biaya
4. Untuk meminimalisir risiko
Karier Konsultan Pajak
Konsultan Pajak harus memiliki sertifikat dan izin praktik, barulah konsultan pajak bisa memberikan layanan pendampingan pajak kepada wajib pajak. Dalam berkarier sebagai konsultan pajak, seseorang bisa mendapatkan jabaran sebagai berikut.
1. Junior Tax Consultant
2. Senior Tax Consultant
3. Tax Supervisor
4. Tax Director
5. Konsultan Pajak Gaji
Gaji Konsultan Pajak
Pada awal karier sebagai Junior Tax Consultant gaji yang diperoleh kisaran Rp. 4.500.000 – Rp. 6.000.000/bulan. Setelah naik jabatan menjadi Senior Tax Consultant, gaji yang diterima meningkat hingga Rp. 7.000.000 – Rp. 9.000.000/bulan.
Jika sudak mencapai tingkat supervisor, manajer atau director, gaji yang diterima lebih dari Rp. 15.000.000/bulan.