Karier, Fungsi, dan Gaji Konsultan Pajak

KonsultanpajakKKP
Mar 30, 2023

Konsultan Pajak: Fungsi, Karier, dan Gaji

Konsultan Pajak merupakan sebutan bagi orang yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak , para wajib pajak bisa meminimalisir adanya kesalahan ataupun risiko dalam perpajakan. Selain itu, wajib pajak juga tidak akan dibebani dengan urusan administratif perpajakan. Misalnya, harus membuat laporan sampai melakukan proses pelaporannya, karena semua sudah ditangani oleh pihak konsultan.

Fungsi Konsultan Pajak

Berikut merupakan fungsi dari Konsultan Pajak .

1.       Memberikan konsultasi

2.       Membantu mengurus data

3.       Membantu penekanan biaya

4.       Untuk meminimalisir risiko

Karier Konsultan Pajak

Konsultan Pajak harus memiliki sertifikat dan izin praktik, barulah konsultan pajak bisa memberikan layanan pendampingan pajak kepada wajib pajak. Dalam berkarier sebagai konsultan pajak, seseorang bisa mendapatkan jabaran sebagai berikut.

1.       Junior Tax Consultant

2.       Senior Tax Consultant

3.       Tax Supervisor

4.       Tax Director

5.       Konsultan Pajak Gaji

Gaji Konsultan Pajak

Pada awal karier sebagai Junior Tax Consultant gaji yang diperoleh kisaran Rp. 4.500.000 – Rp. 6.000.000/bulan. Setelah naik jabatan menjadi Senior Tax Consultant, gaji yang diterima meningkat hingga Rp. 7.000.000 – Rp. 9.000.000/bulan.

Jika sudak mencapai tingkat supervisor, manajer atau director, gaji yang diterima lebih dari Rp. 15.000.000/bulan.