Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Konsultan Pajak
Mar 29, 2023

Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Konsultan pajak merupakan sebutan bagi orang yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Konsultan pajak membantu mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kepatuhan pajak kliennya, mulai dari menghitung, membayar, juga melaporkannya.

Konsultan pajak yang sudah lulus kualifikasi dan punya izin praktik harus selalu meningkatkan kemampuannya. Karena, selain memahami semua ketentuan perpajakan, konsultan pajak dituntut untuk menyampaikan peraturan perpajakan ke masyarakat secara jelas supaya terhindar dari sanksi pajak.

Hak

Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya:

1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

Adalah sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B

Adalah sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C

Adalah Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya

Kewajiban

Konsultan pajak memiliki kewajiban sebagi berikut.

  1. Memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak.

  2. Mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

  3. Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan.

  4. Menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak

  5. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

Kesimpulan

Konsultan pajak bisa mendapatkan sertifikat jika bisa memberikan jasa pada tingkatan tertentu. Konsultan pajak juga memiliki beberapa kewajiban dalam rangka membantu wajib pajak untuk menyelesaikan masalah perpajakan.