Tugas dan Fungsi Konsultan Pajak

KonsultanpajakKKP
Mar 28, 2023

Konsultan Pajak: Tugas dan Fungsi

Konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak dalam mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan adanya jasa konsultan pajak, setiap pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, tanpa ada alasan untuk menunda.

Di Indonesia, sistem perpajakan diberlakukan dengan sistem self assessment. Sistem ini secara otomatis memudahkan para wajib pajak untuk mengurus sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, umumnya ada sebagian wajib pajak yang ternyata lebih fokus pada keuntungan serta kegiatan bisnisnya, daripada merasa harus repot-repot memperhatikan berbagai aturan dan administrasi perpajakan.

Tugas dan Fungsi Konsultan Pajak

Berikut merupakan Tugas Konsultan Pajak.

1. Memberikan Jasa Kepatuhan Pajak

Konsultan pajak akan mengurusi berbagai hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya, mulai dari mempersiapkan data, menghitung, membayar, sampai dengan melaporkan pajak.

2. Melakukan Perencanaan Pajak

Konsultan pajak akan melakukan jasa perencanaan pajak kliennya, dengan tujuan untuk bisa mengoptimalkan keuntungan klien. Termasuk mempersiapkan dan membuat laporan tahunan konsultan pajak.

3. Melakukan Perwakilan dan Pendampingan dalam Pemeriksaan

Konsultan pajak juga bertugas untuk mewakili atau mendampingi klien saat adanya proses pemeriksaan pajak. Biasanya ini dilakukan dengan alasan para kliennya yang memang kurang memahami permasalahan perpajakan. Konsultan pajak juga akan membantu menyiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.

4. Memberikan Jasa Konsultasi

Para wajib pajak yang menjadi klien bebas untuk melakukan konsultasi kepada pihak jasa konsultan pajak, untuk semua hal yang berkaitan dengan perpajakan.

5. Membantu Proses Pemeriksaan Laporan Pajak

Tugas konsultan pajak berikutnya adalah untuk membantu kliennya dalam melakukan evaluasi data yang berhubungan dengan munculnya berbagai beban pajak yang mungkin bisa merugikan perusahaan klien.

Fungsi Konsultan Pajak

Berikut merupakan beberapa Fungsi Konsultan Pajak.

1. Untuk Membantu Mengurus Data

Konsultan pajak merupakan pihak pihak yang akan memberikan penawaran dalam mengurus dan membantu semua yang terkait dengan data pajak yang harus kamu laporkan sesuai dengan ketentuan pajak. Selain itu semua pengurusan data pajak akan dievaluasi ulang agar tidak ada yang kesalahan saat proses pelaporan.

2. Untuk Meminimalisir Risiko

Dengan menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu semua masalah perpajakan, akan menjadikan kamu bisa meminimalisir berbagai hal yang tidak diinginkan, juga segala risiko kesalahan yang mungkin terjadi ketika melakukan pelaporan perpajakan secara mandiri.

3. Untuk Memberikan Konsultasi

Untuk memberikan konsultasi kepada para kliennya. Konsultan akan menawarkan dan memberikan konsultasi terkait perpajakan, juga memberikan nasehat, saran, masukan, dan bimbingan mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh para wajib pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan. Bukan itu saja, konsultan pajak juga akan membantu kliennya dalam perhitungan pajak yang perlu dibayarkan.

4. Untuk Membantu Penekanan Biaya

Konsultan pajak juga akan membantu kamu dan wajib pajak lainnya dalam menekan biaya pajak yang perlu dikeluarkan. Penekanan biaya yang dilakukan oleh konsultan pajak pun tidak akan menyimpang dan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak. 

Kesimpulan

Itulah Tugas dan Fungsi Konsultan Pajak. Setelah mengetahui beberapa Fungsinya kita dapat menjadi semakin percaya apabila kita mengahadapi masalah tentang perpajakan.